Berdasarkan permendikbud ini, komponen RPP meliputi (1) identitas sekolah, (2) identitas mata pelajaran, (3) kelas/semester, (4) materi pokok, (5) alokasi waktu, (6) kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi, (7) tujuan pembelajaran, (8) materi pembelajaran, (9) metode pembelajaran, (10) media pembelajaran, (11) sumber belajar, (12) langkah-langkah pembelajaran, dan (13) penilaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *